Layanan yang berbasis Android ini mudah untuk digunakan, sehingga pengaduan masyarakat jadi lebih cepat. Pelapor hanya perlu sign up atau log in dengan akun Facebook maupun Gmail. Kemudian, isi form pengaduan berupa kronologi kejadian, data diri korban, terduga pelaku, dan data pelapor.
Selanjutnya, laporan akan diproses, dan pihak berwenang (DPPPA) akan meminta keterangan terkait pengaduan. Selama proses berlangsung, korban akan didampingi hingga dapat kembali ke rumah.
Proses tersebut dapat berupa memberikan layanan kesehatan jika korban mengalami luka fisik atau trauma. Selain itu, mendampingi pelapor ke pihak berwajib dan mendapatkan bantuan hukum saat diperlukan. Setiap laporan pada SIRAPP akan diunggah ke website yang telah disediakan oleh Pemkot Bima.
Aplikasi yang diluncurkan pada Juni 2020 ini juga dapat diperuntukan guna melaporkan kejadian lainnya di masyarakat.
Keberhasilan inovasi SIRAPP hingga mengantarkan Kota Bima meraih penghargaan KDI 2022, menurut Wali Kota Bima tidak lepas dari dukungan dan kinerja berbagai pihak.