Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Jadi Tersangka dalam 3 Perkara

Nur Khabibi
KPK menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri sebagai tersangka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri sebagai tersangka. Keduanya terjerat tiga perkara. 

Pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima uang fee proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

Dalam dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD ini, Alwin menerima uang Rp1,75 miliar.

Selanjutnya, Alwin diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung di tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

Sementara dalam perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya diduga menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

Nasional
20 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
22 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
1 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal