"Tadi juga ada disimpulkan, ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah, dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik, dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima," ujarnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai kemungkinan pemanggilan atau penelusuran terhadap pihak terkait, ia menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan keteladanan dalam ruang publik keagamaan.
"Tadi kan sudah kita sampaikan pengawasan itu termasuk itu, supaya itu tidak terulang bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatan itu," kata Syafii.