JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan AB yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka pencemaran nama baik. AB dilaporkan sendiri oleh pamannya karena diduga kerap mencatut nama Wamenkumham.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber. Eddy mengungkapkan, laporan terhadap keponakannya itu lantaran disinyalir yang bersangkutan kerap mencatut namanya.