Wamenkumham Tegaskan Kritik Bukan Penghinaan di KUHP, Tak Bakal Dipidana

riana rizkia
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto MNC Portal Indonesia).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kritik dan penghinaan merupakan hal yang berbeda dalam KUHP baru. Pengkritik tidak akan dipidana. 

“Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum,” kata Eddy di Jakarta pada Senin (12/12/2022).

Eddy mengatakan, pasal penghinaan merupakan delik aduan, dan tidak semua pihak dapat melaporkan. Pihak yang dapat mengajukan aduan yakni presiden, wakil presiden, atau lembaga negara.

"Penghinaan di negara mana pun, termasuk kepada kepala negara dan lembaga negara jelas merupakan suatu perbuatan yang tercela. Namun, KUHP mengaturnya sebagai delik aduan, sehingga masyarakat termasuk simpatisan dan relawan tidak dapat melaporkan," katanya. 

"Jadi, yang bisa mengadukan hanya presiden, wakil presiden, ataupun kepala lembaga negara,” sambungnya.

Eddy menjelaskan bahwa KUHP yang baru sudah disusun dengan cermat dan hati-hati, juga mempertimbangkan kepentingan individu, negara, masyarakat, bahkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur. 

“Apa pun yang menjadi pertimbangan adalah keseimbangan antara kepentingan individu kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Kasus Penghinaan Toraja Naik Penyidikan, Pandji Pragiwaksono bakal Tersangka?

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Nasional
1 bulan lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Nasional
1 bulan lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal