JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kritik dan penghinaan merupakan hal yang berbeda dalam KUHP baru. Pengkritik tidak akan dipidana.
“Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum,” kata Eddy di Jakarta pada Senin (12/12/2022).
Eddy mengatakan, pasal penghinaan merupakan delik aduan, dan tidak semua pihak dapat melaporkan. Pihak yang dapat mengajukan aduan yakni presiden, wakil presiden, atau lembaga negara.
"Penghinaan di negara mana pun, termasuk kepada kepala negara dan lembaga negara jelas merupakan suatu perbuatan yang tercela. Namun, KUHP mengaturnya sebagai delik aduan, sehingga masyarakat termasuk simpatisan dan relawan tidak dapat melaporkan," katanya.
"Jadi, yang bisa mengadukan hanya presiden, wakil presiden, ataupun kepala lembaga negara,” sambungnya.
Eddy menjelaskan bahwa KUHP yang baru sudah disusun dengan cermat dan hati-hati, juga mempertimbangkan kepentingan individu, negara, masyarakat, bahkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur.
“Apa pun yang menjadi pertimbangan adalah keseimbangan antara kepentingan individu kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur,” katanya.