Wanita di Pringsewu Ditangkap terkait Praktik Medis Ilegal Infus Whitening

Indra Siregar
Seorang wanita Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap praktik medis ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial CP. (Foto: Indra Siregar).

PRINGSEWU, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengungkap praktik medis ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial CP. Pelaku ditangkap pada Senin (2/6/2025) malam.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menyampaikan, lokasi penangkapan di rumah kontrakan, Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. CP, kata dia telah menjalankan praktik infus whitening ilegal sejak 2023. 

"Untuk tersangka kita terapkan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar AKBP M Yunnus dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, CP mempromosikan jasanya melalui akun Instagram @paramitha.aesthetic dan mendapatkan bahan serta peralatan medis dari platform belanja daring. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
11 bulan lalu

Polisi Tangkap Dokter Kecantikan Gadungan, Pakai Metode Ekstrem Hilangkan Bopeng Bertarif Rp85 Juta

Buletin
1 bulan lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Residivis Pencurian di Pantai Nareh

Buletin
2 bulan lalu

Wanita asal Makassar Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sidrap, Diduga Korban Pembunuhan

Health
2 bulan lalu

Kenapa Wanita Harus Lepas Bra saat Tidur? Ini Bahayanya jika Tetap Digunakan

Megapolitan
3 bulan lalu

Modus 2 Wanita Jual Kontrakan Bodong di Bekasi Lewat Facebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal