Sementara itu, polemik di masyarakat pun mempertanyakan dengan program self declare ini, apakah BPJPH tidak menguji suatu produk benar-benar halal atau tidak. Sepertinya halnya ketika produk anggur Nabidz diberikan sertifikasi halal.
“Kemudian dikeluarkan saja, kemudian sampai akhirnya dikeluarkan halalnya, akhirnya diprotes masyarakat, akhirnya dicabut. Peristiwa ini yang kemudian menjadi masalah sampai dicabut. Itu jangan sampai terjadi, jangan sampai terjadi seperti itu,” ungkap Wapres.
Wapres pun menegaskan jika sifatnya UMKM dan jenis bahan baku produk yang akan dilakukan self declare sudah bersertifikat halal, maka tidak akan menjadi masalah.
“Jadi artinya kurang teliti hal yang memungkinkan ini bisa terjadi sesuatu yang haram dan tidak dilakukan audit, kemudian menggunakan self declare itu satu kekeliruan Saya kira,” pungkasnya.