Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Kepala Bappeda Sulteng Patta Tope.
Penelitian zona merah pascabencana telah dilakukan tim Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rakor hari ini di Palu rencananya akan menentukan luas zona merah, yang nantinya tidak boleh dihuni lagi masyarakat.
Hasil penelitian zona merah tersebut akan digunakan sebagai rekomendasi bagi Pemprov Sulteng dalam menyusun draf perda RTRW terkait relokasi. Pemprov Sulawesi Tengah memerlukan 1.000 hingga 1.500 hektare lahan untuk relokasi warga masyarakat pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi.
Relokasi tersebut akan menggunakan tanah milik negara yang tidak terpakai, antara lain di Tolo, Talise, Guyu dan Petobo untuk daerah terdampak di Kota Palu; Pombebe untuk daerah terdampak di Kabupaten Sigi; serta Loli dan Pantai Barat untuk daerah terdampak di Kabupaten Donggala.