Menurut dia, penguatan otonomi daerah juga perlu dilakukan dengan pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas. Sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum oleh Kemendagri dan kementerian sektoral akan memberdayakan daerah.
“Demikian pula binwas Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," katanya.