Wapres Minta Organisasi Perangkat Daerah Dievaluasi agar Lebih Sederhana

Dita Angga
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto: Ist)

Selain itu, dia juga menekankan deregulasi kebijakan harus secara konsisten dilakukan. Hal ini sehubungan dengan telah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

“Maka penyesuaian produk hukum terkait di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, sesuai hierarki peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Respons Purbaya Dituding Tak Akurat soal Data Dana Mengendap Pemda Rp234 Triliun

Nasional
14 hari lalu

Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ini Tujuannya

Nasional
17 hari lalu

Polemik Dana Pemda Mengendap di Bank, Legislator Demokrat Tawarkan Solusi Ini

Buletin
19 hari lalu

Polemik Dana Daerah Mengendap di Bank, Menkeu dan Kepala Daerah Saling Bantah

Nasional
24 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Gibran, Bahas Keluhan Kepala Daerah terkait Pemangkasan TKD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal