Wapres Soal Revisi UU TNI: Jangan Sampai Mencederai Semangat Reformasi

Binti Mufarida
Wapres Ma"ruf Amin meminta agar usulan revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi.  (foto: Setwapres)

Dalam ayat 1 berbunyi: TNI Dipimpin oleh seorang Panglima. Kemudian usulan revisi berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang panglima berpangkat perwira tinggi bintang yang berada langsung di bawah presiden.

Perubahan juga terlihat pada ayat 3 di pasal yang sama. Dalam UU TNI saat ini, pasal 13 ayat 3 berbunyi: Pengangkatan dan pemberhentian Panglima berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Kemudian usulan ayat 3 berbunyi: Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat. Pasal 10 usulan revisi menyebutkan pengangkatan Wakil Panglima diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Usulan perubahan juga terjadi di Pasal 53 UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Pasal itu diusulkan berubah menjadi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.

Sementara ada usulan penambahan pada ayat 2 yang berbunyi: Dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun, untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi dan keahlian khusus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Potret Prajurit TNI Tembus Medan Sulit di Gayo Lues, Kirim Bantuan untuk Korban Bencana

Nasional
3 hari lalu

Momen Prajurit TNI, Guru dan Siswa Gotong Royong Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

Nasional
5 hari lalu

Pembangunan Jembatan Bailey dan Armco di Sumbar dan Sumut Dikebut untuk Pulihkan Akses

Buletin
7 hari lalu

Prabowo: Saya Jadi Jenderal karena Jasa Para Petani Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal