Warga Boleh Berwisata saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Dita Angga
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang kegiatan mudik karena kasus positif Covid-19 yang masih tinggi. Kegiatan wisata juga dibatasi hanya untuk warga asli.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan  berwisata saat masa larangan mudik memang diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat  yang harus diperhatikan.

Seperti diketahui massa larangan mudik mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).

Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Misalnya saja Jabodetabek ataupun Bandung Raya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur Hujan Sedang-Lebat hingga 5 Februari

Destinasi
11 hari lalu

Tak Lagi Jauh, Tanjung Lesung Jadi Primadona Wisata Baru Jabodetabek

Nasional
15 hari lalu

BMKG Sebut Modifikasi Cuaca Turunkan Intensitas Hujan Jabodetabek hingga 39,57%

Megapolitan
21 hari lalu

Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir hingga 23 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal