Warga Cianjur Pesta OTT Bupati, KPK: Maaf, Belum Bisa di Banyak Tempat

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK meminta maaf tidak bisa menggelar 'pesta' di banyak daerah terkait pesta yang digelar warga Cianjur usai sang Bupati Irvan Rivano Muchtar terjaring OTT.

Pesta Warga Cianjur

Hari ini sejumlah warga di Kabupaten Cianjur merayakan ditangkapnya Bupati Irvan Rivano. Mereka berkumpul di alun-alun Cianjur dan meneriakkan 'Hidup KPK.' Bahkan sejumlah angkutan umum di Cianjur menggratiskan layanannya untuk penumpang sebagai rasa terima kasih kepada KPK.

Pantauan iNews, ribuan rakyat Kabupaten Cianjur menyiapkan seribu kastrol nasi liwet di alun-alun kota sebagai rasa syukur sekaligus mengapresiasi KPK. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Cianjur dianggap sudah tepat.

"Ini tasyakur binni’mah," kata seorang warga, Indri yang hadir dalam acara tersebut di alun-alun kota Kabupaten Cianjur, Jabar, Jumat (14/12/2018).

Bukan hanya meramaikan alun-alun kota, massa juga mendobrak pagar pembatas alun-alun dengan halaman pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Kemudian, massa mengarak patung ayam jago yang dijadikan simbol pemerintahan Bupati Cianjur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Bupati Irvan.

KPK menduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46.8 miliar. KPK menduga Irvan selaku Bupati Cianjur mendapatkan fee 7 persen dari alokasi DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Saat OTT Rabu (12/12/2018), KPK menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Diduga uang itu didapat dari 140 kepala sekolah yang menerima DAK Pendidikan. Alokasi DAK Pendidikan itu sedianya untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain.

Semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Mobil
19 jam lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
22 jam lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
1 hari lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal