JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan warga di zona hijau dan kuning melaksakan Salat Idul Fitri atau Salat Id di masjid serta lapangan terbuka. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pelaksanaan Salat Id di zona hijau dan kuning tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya membatasi jemaah 50 persen dari total kapasitas.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menag dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (9/5/2021).
Terdapat tujuh poin ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi covid-19 yakni sebagai berikut:
1. Malam takbiran menyambut Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dan ditiadakan kegiatan takbir keliling untuk mengantisipasi keramaian. Untuk kegiatan takbir diharapkan dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala.
2. Apabila berada di zona merah masyarakat diimbau untuk Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di rumah masing-masing.
3. Apabila berada di zona hijau dan zona kuning, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan berdasarkan penetapan pihak berwenang.