Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

Tim iNews
GRIB Jaya mendampingi ahli waris yang mengeklaim tanah seluas 24.000 meter persegi (dok. istimewa)

Menurut Martin, sertifikat yang digunakan PT Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 114 yang berlokasi di Jalan Kedoya. Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat, yakni Nomor 3523, 3524 dan 3525, yang kemudian digunakan untuk mengeklaim lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Sementara itu, kuasa ahli waris, Haji Sulardi, menjelaskan awal mula sengketa tersebut. Menurutnya, PT HD Arjuna memperoleh lahan dari PT SPS yang saat itu dipimpin oleh NL. Sulardi menyebutkan, pada tahun 2013 pihak PT SPS melakukan pemagaran di lokasi yang kini menjadi objek sengketa. Langkah tersebut mendapat penolakan dari ahli waris hingga pagar sempat dibongkar.

“Ahli waris itu sesungguhnya sejak turun-temurun sudah menguasai objek tanah ini, digunakan untuk bercocok tanam. Akan tetapi, pada tahun 2013 itu dilakukan pemagaran. Pada saat proses pemagaran, terjadi konflik antara ahli waris dengan pihak yang melakukan pemagaran,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

30 hari lalu

Pitra Romadoni Bela GRIB Jaya Turun ke Lokasi Ricuh 27 Agustus: Tindakan Mereka Mulia

30 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

30 hari lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal