Warga Lampung Jadi Tersangka Kasus Deepfake Catut Prabowo, Tipu 100 Orang Total Rp65 Juta

riana rizkia
Pria asal Lampung berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka kasus deepfake yang mencatut Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Riana Rizkia)

"Jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," katanya.

Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Rp12 miliar)," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Kirana Larasati Siap Dipanggil Penyidik

3 hari lalu

Jokowi Ungkap Obrolan dengan Prabowo saat Putusan MK Ijazah Gibran, Ternyata Bahas Ini

4 hari lalu

Hilirisasi Rp180 Triliun di IWIP Diresmikan Prabowo, 11 Proyek Siap Beroperasi

4 hari lalu

Maknai Simbol Angka 88, Pengamat: Visi Kapolri Suyudi Tegak Lurus dengan Agenda Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal