Warga Lampung Jadi Tersangka Kasus Deepfake Catut Prabowo, Tipu 100 Orang Total Rp65 Juta

riana rizkia
Pria asal Lampung berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka kasus deepfake yang mencatut Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Riana Rizkia)

"Jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," katanya.

Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Rp12 miliar)," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Presiden Prabowo Turun Tangan

2 hari lalu

Kenalan via Aplikasi Kencan, Perempuan di Jakbar Curi Motor Pelajar

3 hari lalu

Tasyi Athasyia Tertipu Karyawan, Ketahuan Gegara Notifikasi Email

4 hari lalu

Prabowo Singgung Cape Verde, Sedih Indonesia Belum Pernah Lolos Piala Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal