Adapun, dua bank BUMN ditunjuk untuk menjalankan program tersebut, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk memastikan saldo awal Rp50.000 tidak tergerus biaya administrasi perbankan.
"Nanti Pak Ferry bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot," ucap Airlangga merujuk pada Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan.
Meski demikian, pemerintah masih mematangkan skema teknis pelaksanaannya. Salah satu hal yang masih dibahas yakni apakah rekening akan dibuka otomatis bersamaan dengan pencetakan KTP atau masyarakat tetap perlu melakukan pendaftaran melalui mekanisme tertentu.