JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan angka 8 pada ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang sudah dihapus bisa saja akan kembali diterapkan. Peluang tersebut nantinya bergantung dengan hasil evaluasi penerapan trek huruf S.
"Semua dievaluasi, katakanlah kalau nanti masih kurang, bisa jadi angka 8 muncul lagi, inikan kita mengambil beberapa sampel beberapa negara ada yang pakai 8, ada yang huruf S," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Firman mengatakan saat ini kepolisian masih akan tetap menggunakan trek huruf S dengan harapan masyarakat akan semakin dimudahkan. Apabila trek tersebut diterima dan berfungsi dengan baik maka akan terus dilanjutkan.
"Sementara kita terapkan huruf S, harapannya untuk masyarakat dimudahkan untuk latihan dulu, kalau di situ masyarakat sudah oke ya lanjut," ujar Firman.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan sejatinya penggunaan trek angka 8 saat ujian SIM dimaksudkan kepolisian agar dapat melatih sensorik pengendara ketika di jalanan.
Pasalnya menurut para ahli, kata dia, gerakan manuver yang ada ditrek uji SIM diharapkan untuk menguji reaksi pengemudi agar menekan angka kecelakaan di lapangan.
"Jadi jangan dilihat 'Siapa sih dari kantor ke rumah lewatin angka 8', tapi ketika orang mampu melakukan manuver angka 8, ketika berada di jalan ada rem mendadak reaksi yang sifatnya spontan itu diharapkan. Bukan lagi menghadapi situasi mendadak lepas tangan, lepas stir atau tutup muka, itu kan harus latihan, latihan, baru ujian," ucap Firman.