Warga Tak Bisa Urus Pindah Tempat Nyoblos secara Online, Ini Alasan KPU

Carlos Roy Fajarta Barus
KPU DKI Jakarta melayani pengurusan pindah tempat nyoblos secara offline(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih dalam Pemilu 2024 untuk segera mengurusnya. Pengurusan pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online dan harus dilakukan secara offline dengan batas waktu paling lambat 15 Januari 2024.

Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari menjelaskan bahwa pengurusan pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online karena ada dokumen yang harus diverifikasi. 

Dokumen tersebut antara lain KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

"Untuk memaksimalkan layanan pindah memilih, KPU DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih, agar segera mengurus form pindah memilih," ujar Astri Megatari, Senin (8/1/2023).

Ia menyebutkan masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024 (bagi 9 kategori pindah memilih).

"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," ujar Astri Megatari.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
4 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Nasional
8 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
8 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal