Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU
JAKARTA, iNews.id - Penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dokumenlegalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 13 barang bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/9/2026).
Penggugat Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin menyerahkan sejumlah dokumen pada agenda pembuktian. Kuasa hukum penggugat Muhammad Joni mengatakan, seluruh pihak dalam perkara tersebut telah mengajukan bukti surat.
Salah satu bukti yang diserahkan yakni dokumen legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Dokumen tersebut diberikan KPU setelah adanya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas permohonan informasi yang diajukan Bonatua.
"Yang pertama adalah bukti tentang legalisir ijazah Joko Widodo. Yang sumbernya bukan sumber dari pintu belakang, tapi adalah sumber dari KPU. KPU tapi dimenangkan dari KIP, yang merupakan perintah ya, perintah dari KIP," ucap Joni.
Joni menambahkan, penggugat turut menyerahkan putusan KIP yang menjadi dasar penerbitan sejumlah dokumen dari KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI.