Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

Rabu, 16 September 2026 - 17:47:00 WIB
Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU
Penggugat perkara dokumen legalisir ijazah Jokowi menyerahkan 13 bukti di PN Jakpus, termasuk dokumen yang disebut diperoleh dari KPU melalui putusan KIP. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dokumenlegalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 13 barang bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/9/2026).

Penggugat Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin menyerahkan sejumlah dokumen pada agenda pembuktian. Kuasa hukum penggugat Muhammad Joni mengatakan, seluruh pihak dalam perkara tersebut telah mengajukan bukti surat.

Salah satu bukti yang diserahkan yakni dokumen legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Dokumen tersebut diberikan KPU setelah adanya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas permohonan informasi yang diajukan Bonatua.

"Yang pertama adalah bukti tentang legalisir ijazah Joko Widodo. Yang sumbernya bukan sumber dari pintu belakang, tapi adalah sumber dari KPU. KPU tapi dimenangkan dari KIP, yang merupakan perintah ya, perintah dari KIP," ucap Joni.

Joni menambahkan, penggugat turut menyerahkan putusan KIP yang menjadi dasar penerbitan sejumlah dokumen dari KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut