Untuk kapal tongkang, masyarakat perlu mewaspadai kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter. Sementara kapal feri perlu mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Adapun kapal berukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar perlu mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot serta tinggi gelombang di atas 4 meter.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," tulis BMKG.