Wawan Adik Atut Didakwa Perkaya Diri Rp50 M dari Pengadaan Alkes di Banten

Ilma De Sabrini
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Foto-foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan telah memperkaya diri Rp50 miliar dari pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P Tahun 2012. Tak hanya itu, Wawan juga didakwa telah memperkaya kakak kandungnya yaitu mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, hampir Rp3,86 miliar.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terkait pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun 2012,” kata jaksa Subari Kurniawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Dia mengungkapkan, ada pihak-pihak lain yang turut diperkaya Wawan, salah satunya pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, sebesar Rp23,3 miliar. Dalam dakwaan itu juga diuraikan, Yuni adalah orang kepercayaan Wawan. “Yuni Astuti sebelumnya sudah mempersiapkan price list (daftar harga) yang digelembungkan atau mark up dengan memperhitungkan keuntungan terdakwa (Wawan) sebesar 43,5 persen,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan, ada 10 paket pengadaan alat kesehatan yaitu alat kedokteran instalasi bedah sentral, alat kedokteran UGD, alat kedokteran radiologi, dan alat kedokteran poliklinik spesialis dasar. Kemudian alat kesehatan poliklinik spesialis penunjang, alat kedokteran ruang ICU, gas medis, alat kedokteran laboratorium-instalsi kamar jenazah, alat kesehatan ruang rawat inap, dan kebidanan.

Atas perbuatan Wawan, negara diduga telah dirugikan sebesar lebih dari Rp79 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
2 hari lalu

Canda Prabowo ke Andra Soni: yang Benar Ya Jadi Gubernur

Nasional
2 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Megapolitan
9 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
10 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal