JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun 2012.
Jaksa menyebut ada sejumlah pihak yang diduga telah diperkaya oleh Wawan. Di antaranya adalah kakak kandung Wawan yaitu mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, yang diperkaya Rp3,8 miliar; pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti diperkaya Rp23,3 miliar; dan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, diperkaya sebesar Rp700 juta.
“(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata jaksa Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Melalui perusahan PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Wawan diduga telah mengerjakan sejumlah kontrak dari Pemprov Banten. Dia bisa mendapatkan proyek itu lantaran memanfaatkan kedekatan dengan Atut selaku kakak kandungnya yang memiliki kewenangan selaku gubernur Banten saat itu.
Untuk memuluskan aksinya, Wawan juga membiayai sejumlah pegawai Dinas Kesehatan Banten ke Beijing. Dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan Wawan itu, negara telah dirugikan sebesar Rp79,7 miliar.
“Perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara terkait Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD dan APBD-P tahun 2012 sebesar Rp79.789.124.106,35,” ungkap jaksa.
Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.