Jadi, Wawasan Nusantara dapat diartikan cara memandang atau meninjau pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia berdasarkan falsafah nasional, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Nama Nusantara juga menjadi nama lain dari Indonesia yang merupakan sebutan atau nama gugusan pulau-pulau yang terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Dalam buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan’ terbitan Gramedia Pustaka Utama, asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia.
Asas wawasan terdiri atas kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama dan kesetiaan terhadap ikrar kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Wawasan Nusantara juga memiliki tujuan yang secara konstitusional tertuang dalam TAP MPR Nomor: II/MPR/1973, dan TAP MPR Nomor: II/MPR/1993 Bab II huruf E yang isinya adalah sebagai berikut :