JAKARTA, iNews.id - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dihadapkan pada tantangan baru. Bila selama ini berkutat pada teknis pemilihan dan keamanan, kini potensi penularan Covid-19 menjadi faktor yang tak bisa disepelekan.
Pandemi telah membuat tahapan pesta demokrasi tingkat daerah itu berubah drastis. Semula dijadwalkan pada 6 Juni 2020, pemungutan suara akhirnya diputuskan mundur pada 9 Desember 2020.
Pemerintah bersama DPR serta KPU dan Bawaslu sepakat menetapkan jadwal baru pilkada setelah hampir semua daerah di Indonesia terpapar virus corona. Sampai Minggu (14/6/2020), misalnya, kasus positif terinfeksi menembus 38.277 orang yang tersebar di 34 provinsi.
KPU menyatakan, rangkaian tahapan Pilkada Serentak 2020 terus berjalan. Pada awal Juli mendatang, KPU akan menggelar simulasi pemilihan. Uji coba ini untuk menggambarkan bagaimana pemungutan suara nanti dilaksanakan, di tengah bayang-bayang pandemi yang belum usai.
“Simulasi akan kita laksanakan sebagaimana peraturan KPU tentang penyelenggaraan di masa bencana,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (12/6/2020).