Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM sendiri disebut dilakukan Prabowo agar kerja Kementerian lebih fokus. Hal senada juga disampaikan Willy di mana pada periode DPR sebelumnya Kemenkum HAM bermitra dengan Komisi III. Adanya AKD baru yang mengurusi bidang ini dapat membuat DPR lebih fokus melakukan pengawasan terhadap urusan Reformasi Regulasi dan HAM di Indonesia.
"Kita ingin ke depan penegakan hukum dan perlindungan HAM menjadi satu hal yang menjadi dasar dalam proses kita bernegara, berbangsa dan berdemokrasi," katanya.
Willy menyebut, pembagian ruang lingkup kerja komisi di DPR pada periode ini telah dilakukan dengan efektif. Menurutnya, adanya tambahan komisi di DPR diperlukan untuk membuat kerja-kerja lembaga legislatif semakin maksimal.
"Tentu ini menjadi suatu hal yang progresif, ya. Secara manajemen, dibaginya komisi menjadi 13 dan Hukum-HAM di komisi sendiri, itu menjadi akan lebih fokus pada jangkauan untuk pengawasan," kata Willy.