JAKARTA, iNews.id - Salah satu poin dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 menyantumkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberadaan Dewan Pengawas jangan dinilai melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, Dewan Pengawas sangat dibutuhkan untuk memastikan kinerja KPK sesuai fungsi dan kewenanganya yang diberikan oleh perundang-undangan.
"Ada pengawasnya itu bukan suatu hal yang melemahkan, tapi mendudukkan KPK justru punya legitimasi, akuntabilitas untuk melaksanakan tugas itu," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, Dewan Pengawas KPK sejalan dengan penegak hukum lain yang kerjanya juga diawasi oleh komisi yang dibentuk. Misalnya, Kejaksaan Agung diawasi Komisi Kejaksaan dan Polri diawasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Padahal dengan pengawas itu legitimasinya bisa lebih dijamin. Dengan pengawasan itu maka tuduhan kesewenang-wenangan itu tidak akan ada, tidak akan terjadi abuse of power," ucapnya.
Selain itu, penyadapan oleh KPK perlu izin tertulis Dewan Pengawas internal juga jangan dinilai untuk melemahkan. Izin penyadapan justru untuk menghindari tuduhan KPK mengada-ada, sewenang-wenang dan seenaknya menyadap.
"Karena ada Dewan Pengawas tadi yang memberikan justifikasi bahwa penyadapan didasarkan pada satu kepentingan yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan," katanya.