Wiranto Minta Publik Tak Nilai Negatif Revisi UU KPK

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta publik tidak menilai negatif revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU tersebut bukan untuk melemahkan lembaga pemberantasan korupsi.

Dia juga meminta publik tidak menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingkar janji karena tidak mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya, UU KPK sudah terlalu lama belum direvisi.

"Mari kita coba masuk dalam satu pemikiran yang konstruktif, positif. UU KPK sudah berusia 17 tahun, UU tidak mungkin abadi. UU dibuat karena kondisi objektif saat itu," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, kondisi telah berubah dan undang-undang harus mengikuti perubahan kondisi tersebut. Undag-undang, kata dia tidak boleh statis.

"Apakah perubahan itu karena opini publik atau kepentingan masyarakat. ini yang harus kita sadari bahwa memang itulah secara alami undang-undang harus mengalami perubahan," ucapnya.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu. Salah satu poin dalam revisi UU tersebut mengenai Dewan Pengawas internal KPK yang berjumlah lima orang dan dipilih langsung oleh presiden. Selain itu, mengatur tentang penyadapan KPK parlu izin dari Dewan Pengawas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
3 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
3 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal