JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta publik tidak menilai negatif revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU tersebut bukan untuk melemahkan lembaga pemberantasan korupsi.
Dia juga meminta publik tidak menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingkar janji karena tidak mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya, UU KPK sudah terlalu lama belum direvisi.
"Mari kita coba masuk dalam satu pemikiran yang konstruktif, positif. UU KPK sudah berusia 17 tahun, UU tidak mungkin abadi. UU dibuat karena kondisi objektif saat itu," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, kondisi telah berubah dan undang-undang harus mengikuti perubahan kondisi tersebut. Undag-undang, kata dia tidak boleh statis.
"Apakah perubahan itu karena opini publik atau kepentingan masyarakat. ini yang harus kita sadari bahwa memang itulah secara alami undang-undang harus mengalami perubahan," ucapnya.
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu. Salah satu poin dalam revisi UU tersebut mengenai Dewan Pengawas internal KPK yang berjumlah lima orang dan dipilih langsung oleh presiden. Selain itu, mengatur tentang penyadapan KPK parlu izin dari Dewan Pengawas.