WN India Kabur ke Indonesia Gegara Covid Menggila? Satgas: Screening Sudah Ketat

Binti Mufarida
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

Sementara diketahui, dari SE Nomor 8 Tahun 2021 tersebut mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia harus membawa surat hasil swab PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil kurang waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian saat kedatangan melakukan tes PCR. Jika positif Covid-19 maka diwajibkan melakukan isolasi hingga negatif Covid-19. Dan bagi yang negatif Covid-19 wajib melakukan karantina 5 hari lalu kembali di swab PCR untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 dan bagian dari protokol kesehatan (prokes) pengendalian Covid-19. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
10 hari lalu

Agrinas: Impor 105.000 Pikap dari India Hemat Anggaran Rp46,5 Triliun

Internasional
10 hari lalu

Pesawat Ambulans Udara Bawa 7 Orang termasuk Pasien Jatuh

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Ungkap Impor 105.000 Pikap untuk Kopdes Pakai Dana Desa, Tak Bebani Fiskal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal