WN India Kabur ke Indonesia Gegara Covid Menggila? Satgas: Screening Sudah Ketat

Binti Mufarida
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

Sementara diketahui, dari SE Nomor 8 Tahun 2021 tersebut mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia harus membawa surat hasil swab PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil kurang waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian saat kedatangan melakukan tes PCR. Jika positif Covid-19 maka diwajibkan melakukan isolasi hingga negatif Covid-19. Dan bagi yang negatif Covid-19 wajib melakukan karantina 5 hari lalu kembali di swab PCR untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 dan bagian dari protokol kesehatan (prokes) pengendalian Covid-19. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Kereta Penumpang Tabrak Kereta Barang, 11 Orang Tewas

Internasional
8 hari lalu

Ketika Trump Sebut PM India Modi Pria Tampan Sekaligus Pembunuh

Internasional
8 hari lalu

Terungkap, Trump Ancam India dan Pakistan Kena Tarif 250% jika Tak Hentikan Perang

Internasional
9 hari lalu

Absen di KTT ASEAN, PM India Modi Tak Suka Trump Singgung Pakistan

Internasional
10 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan PM India Modi Tak Hadiri KTT ASEAN, Ada Kaitan dengan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal