WNA Brazil Selundupkan Kokain Pakai Botol Sampo, Motifnya Keluarga Diancam Pengedar Narkoba

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko konferensi pers kasus narkoba. (Foto Antara).

Sebelumnya, tersangka membawa barang tersebut dari Brazil melalui Rio de Janeiro ke Sao Paolo, lalu ke Doha (Qatar) dan akhirnya ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
 
Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 2.000 ml (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kilogram kokain senilai Rp20 miliar.
 
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
5 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Nasional
6 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal