WNA Brazil Selundupkan Kokain Pakai Botol Sampo, Motifnya Keluarga Diancam Pengedar Narkoba

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko konferensi pers kasus narkoba. (Foto Antara).

Sebelumnya, tersangka membawa barang tersebut dari Brazil melalui Rio de Janeiro ke Sao Paolo, lalu ke Doha (Qatar) dan akhirnya ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
 
Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 2.000 ml (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kilogram kokain senilai Rp20 miliar.
 
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Kapal Induk USS Gerald R Ford AS Tiba di Karibia, Siap Serang Venezuela?

Internasional
2 hari lalu

Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba

Internasional
4 hari lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina

Megapolitan
5 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Megapolitan
8 hari lalu

Tak Jadi Tersangka, Onad Mulai Direhabilitasi di Kawasan Jaksel Selama Tiga Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal