JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap seorang pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB yang akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui Kantor Pos.
Pria yang ditangkap saat berada di sebuah apartement di Kota Batam ini berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.
Petugas lalu meminta perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket terduga tersebut, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik. Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram.
Atas temuan tersebut, lanjutnya, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut. Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut.
Saksikan selengkapnya di program Indonesia Border malam ini Rabu, 28 Juli 2021 pukul 21.30 WIB hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#iNews #IndonesiaBorder #Penyelundupan #Narkotika #WargaNegaraInggris #Batam #KepulauanRiau