JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menyatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain tidak otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI). Dukcapil pun mencontohkan kasus calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Soegiarto Tjandra.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara bertemakan "Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan" secara virtual, Rabu (18/5/2022).
"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI," katanya.
Dia pun mencontohkan kasus yang pernah terjadi, yakni calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Soegiarto Tjandra. Kedunya diketahui mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini namun tetap menyandang status WNI.
Alasan kedua orang tersebut masih diakui menyandang status WNI karena mereka belum diambil tindakan administrasi oleh pemerintah. Zudan menjelaskan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur dua hal yaitu tindakan faktual (feitelijk handelingen) dan tindakan hukum
(rechtshandelingen). Artinya, dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak ada dikatakan batal demi hukum secara otomatis.
"Asas hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah," ujarnya.