JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar negeri, melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching menerima laporan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang tewas di Miri, Malaysia. Peristiwa tewasnya WNI itu terjadi pada 30 Juli 2024 lalu.
Berdasarkan hasil autopsi, WNI berinisial G itu tewas karena luka tembak.
"Autopsi telah dilakukan tanggal 1 Agustus 2024, dan hasilnya menyatakan penyebab kematian adalah karena luka tembak," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dikutip Minggu (4/8/2024).
Kepolisian Miri hingga saat ini masih menyelidiki kronologi penembakan yang menewaskan G. Saat ini jenazah korban masih berada di RS Miri.
Kemlu memastikan akan mengawal penyelidikan polisi. KJRI akan menemui kepolisian Miri guna meminta penjelasan terkait kasus ini.
"KJRI Kuching telah mendapatkan jadwal pertemuan dengan Kantor Polisi Miri pada Senin (5/8) mendatang untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses penyelidikan," ujar Judha.
Korban dilaporkan tewas saat mengejar pelaku yang membawa kabur barang-barangnya.