Yahya Waloni Semakin Stabil, Polisi: Secepatnya Dipulangkan dari RS

Puteranegara Batubara
Ustaz Yahya Waloni kondisi semakin stabil di RS Polri (Foto: Puteranegara)

Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri. 

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

12 Jenazah Korban Kebakaran Gedung di Kemayoran Diserahkan ke Keluarga

Nasional
17 hari lalu

RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Gedung di Kemayoran ke Keluarga

Megapolitan
23 hari lalu

Momen Haru Keluarga Terima Jenazah Alvaro Kiano di RS Polri

Megapolitan
23 hari lalu

Hasil Tes DNA RS Polri, Kerangka Bocah di Bogor Dipastikan Alvaro Kiano

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal