Yahya Waloni Semakin Stabil, Polisi: Secepatnya Dipulangkan dari RS

Puteranegara Batubara
Ustaz Yahya Waloni kondisi semakin stabil di RS Polri (Foto: Puteranegara)

Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri. 

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri, Ini Alasannya

Megapolitan
2 hari lalu

Mendikdasmen Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri

Megapolitan
6 hari lalu

2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar

Nasional
2 bulan lalu

KSPSI Jenguk Polisi Korban Kerusuhan, Bawa Makanan hingga Doakan Kesembuhan

Nasional
2 bulan lalu

Momen Gibran Jenguk Polisi dan Warga Korban Demo di RS Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal