Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat ditahan KPK (foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Peralihan tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK ke tahanan rumah disebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diklaim pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir. 

"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," kata Dodi saat dihubungi iNews.id, Senin (23/3/2026). 

Dodi tidak menjelaskan secara gamblang alasan permohonan keluarga agar Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurutnya, KPK yang paling tahu pertimbangannya.

"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," ujarnya.

Sebelumnya, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
42 menit lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
7 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
19 jam lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
24 jam lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal