Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK, Pengacara Klaim Kooperatif

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir mengklaim kliennya kooperatif.

"Sebagai catatan, bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," kata Dodi saat dihubungi iNews.id, Senin (23/3/2026). 

Menurutnya, status tahanan rumah terhadap Yaqut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasihat hukum menjamin," ujarnya.

Sebelumnya, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

6 hari lalu

Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

6 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

7 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal