Youtuber Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro gegara Ajak Bocah Promosikan Vape

Riyan Rizki Roshali
Youtuber Bigmo dilaporkan karena mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan vape (foto: Instagram/@bigmoskyy))

JAKARTA, iNews.id - Pegiat YouTube Muhammad Jannah atau Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan usai mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik atau vape melalui tayangan live streaming.

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi menyebut, laporan terhadap Bigmo itu dilayangkan ke Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.

“Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Budi menerangkan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui. 

Saat ini, lanjut Budi, Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut. Polisi juga akan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Manfaatkan Vape

15 hari lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri, Tangkap 10 WN Myanmar

15 hari lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape di Kepri, Selamatkan 14,1 Juta Jiwa

15 hari lalu

El Rumi Pastikan Tak Pernah Pakai Vape Mengandung THC, Ini Pengakuannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal