JAKARTA, iNews.id - Pegiat YouTube Muhammad Jannah atau Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan usai mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik atau vape melalui tayangan live streaming.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi menyebut, laporan terhadap Bigmo itu dilayangkan ke Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
“Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Budi menerangkan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui.
Saat ini, lanjut Budi, Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut. Polisi juga akan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban tersebut.