JAKARTA, iNews.id - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau disebut rest area merupakan fasilitas yang dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat. Tipe dan jarak rest area, dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Rest Area terbagi menjadi tiga tipe, yaitu A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya. Selain itu, juga diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.
Keberadaan Rest Area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara saja, di dalamnya juga disajikan bermacam etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitar. Jarak interval antar-TIP (Rest Area) pada arah yang sama diatur dengan berbagai ketentuan.
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Seperti halnya TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir. Sementara TIP tipe C, memiliki area paling kecil jika dibandingkan dengan tipe A dan B.