JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra rampung diperiksa 4 jam oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Dalam pemeriksaan itu, Yusril menyampaikan hal-hal yang bisa meringankan Firli.
"Hal-hal baru yang ditanyakan kepada saya adalah betul-betul fakta yang meringankan kepada Pak Firli. Yang setidaknya dapat dipertimbangkan nanti oleh penyidik sehubungan dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung pada beliau ini," kata Yusril di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Salah satu faktor yang meringankan adalah Firli sudah tidak lagi menjabat Ketua KPK sehingga tidak ada lagi anggapan Firli memiliki kekuatan untuk balas dendam.
"Beliau kan tidak (balas dendam), sudah mengundurkan diri. Saya kira faktor itu, merupakan faktor yang dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, untuk apakah akan melanjutkan atau membuktikan kasus ini kalau sekiranya tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan," katanya.
Yusril mengatakan, faktor lain yang meringankan adalah pengabdian Firli selama berdinas di Polri dan KPK.