Yusril menegaskan, penanganan tindak pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
"Dalam hal ini sebenarnya polisi itu berwenang untuk melakukan penangkapan, pengejaran terhadap orang-orang yang juga melakukan pembegalan di jalan begitu ya. Dan masyarakat sebenarnya dapat memberikan laporan atau membantu polisi dalam menangkap begal ini," ucapnya.
"Kalau memang tidak ada polisi di situ, lalu orang membegal korban dan kemudian teriak orang kampung membantu menangkap, itu boleh saja dilakukan tapi jangan kemudian main hakim sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan syarat utama dalam sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal. Syarat ini diterapkan mencegah aksi main hakim sendiri.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu memberikan syarat tegas. Hadiah hanya akan diberikan apabila pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian dalam kondisi utuh dan tanpa luka.
"Sayembara ini sengaja dibuat untuk memicu warga agar lebih aktif dan peduli menjaga keamanan lingkungan. Namun, syaratnya jelas: hadiah hanya diberikan kepada warga yang menyerahkan pelaku ke polisi dalam keadaan mulus tanpa luka," ujar Dedi, Jumat (24/7/2026).
Dedi mengatakan, alasan utama sayembara tangkap begal itu sebagai dorongan motivasi agar masyarakat kembali peduli dan aktif menjaga keamanan lingkungan. Fenomena maraknya aksi begal yang kian meresahkan warga di wilayah Jawa Barat, khususnya Bandung Raya, menjadi pemicu utama di balik lahirnya kebijakan tersebut.