Yusril Respons Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapkan Sanksi Tegas

Tim iNews.id
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Yusril menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” ucap Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Tidak hanya itu, Yusril juga mempersilakan media mengecek langsung temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat fasilitas mewah berstandar apartemen bagi narapidana.

“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata dia.

Di sisi lain, Yusril juga membuka ruang bagi Ombudsman untuk memberikan klarifikasi apabila temuan tersebut ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan persepsi mengenai fasilitas yang ditemukan.

“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Yusril: 8 WNI Gabung Tentara Rusia Harus Diverifikasi, Jangan Langsung Disimpulkan

1 bulan lalu

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Kericuhan 27 Agustus: Polda Metro sedang Selidiki

1 bulan lalu

Yusril Pastikan Kericuhan 27 Agustus Diusut, Minta Warga Jangan Terprovokasi

2 bulan lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal