“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Hal ini sudah diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 105/PUU-XXI/2024.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring sempat berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi. Namun, polisi menegaskan laporan pencemaran nama baik harus diajukan oleh individu, bukan institusi.