Yusril Sarankan TNI Dialog dengan Ferry Irwandi, Pidana Jalan Terakhir

Riyan Rizki Roshali
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: iNews.id)

“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Hal ini sudah diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 105/PUU-XXI/2024.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring sempat berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi. Namun, polisi menegaskan laporan pencemaran nama baik harus diajukan oleh individu, bukan institusi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Refly Harun Sebut Panglima TNI Tak Bisa Adukan Ferry Irwandi

Nasional
22 hari lalu

TNI Konsultasi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, TAUD: Ini Bentuk Teror!

Nasional
22 hari lalu

TAUD Soroti Konsultasi TNI soal Dugaan Pidana Ferry Irwandi: Lampaui Kewenangan di UU

Nasional
1 jam lalu

Deretan Alutsista Baru yang Meriahkan HUT ke-80 TNI di Monas, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal