Menurut Yusril, undang-undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani Polri maupun Kejagung. Karena itu, dia mengajak masyarakat turut mengawasi jalannya proses hukum.
"Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," ujarnya.
Namun, Yusril mengatakan, karena perkara ini telah diserahkan kepada Kejagung, dia pun mengajak bersama-sama mengawasi proses penanganan perkara ini.
"Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata dia.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila penyidikan berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, serta menjadi perhatian masyarakat.