Yusril soal WNI Gabung Militer Asing: Keputusan Hilang Kewarganegaraan Harus lewat SK Menkum

Nur Khabibi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

Yusril menegaskan, selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan dalam berita negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait Kezia Syifa dan beberapa nama lain yang diberitakan memasuki dinas militer Federasi Rusia, dia menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi, namun juga tidak akan bersikap pasif.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 bulan lalu

WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Ungkap Kewarganegaraan Tak Otomatis Hilang

6 bulan lalu

Momen Haru Ibu asal Indonesia Antar Putrinya Tugas Jadi Tentara Amerika

6 bulan lalu

Momen Haru Orang Tua asal Indonesia Antar Putrinya Tugas Jadi Tentara AS

6 bulan lalu

Bripda Rio Kirim Pesan WA saat Jadi Tentara Bayaran Rusia, Isinya Mencengangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal