Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Nur Khabibi
JPU menuntut eks pejabat MA Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa mengatakan, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Selain itu, jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Pengacara Ronald Tannur Ngaku Serahkan Uang Rp5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi 

Nasional
6 bulan lalu

Harta Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Terdakwa Makelar Kasus

Nasional
6 bulan lalu

Terungkap! Zarof Ricar Terima Uang Rp1 Miliar Untuk Produksi Film Sang Pengadil

Nasional
7 bulan lalu

Terungkap, Kasus Suap Perkara CPO Ternyata Terbongkar dari Barbuk Zarof Ricar

Nasional
9 bulan lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal