JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buka suara usai namanya dikaitkan dengan kasus dugaan suap vonis lepas atau ontslag perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dia meminta tuduhan itu dibuktikan secara hukum.
"Ya buktiin aja, orang saya kenal juga enggak," kata Zarof usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).
Dia mengaku tidak mengenal advokat Marcella Santoso yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia pun menegaskan tuduhan itu merupakan fitnah.
"Nggak, cuman saya tahu namanya (Marcella Santoso) ya, tapi ga kenal. Jahat banget itu, fitnahnya itu lho," kata Zarof.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara ekspor CPO. Kasus ini bisa terungkap setelah Kejagung mengecek barang bukti elektronik perkara Zarof Ricar.
"Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur, tapi ZR (Zarof Ricar)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Namun, Harli tak menjelaskan lebih detail seperti apa bukti elektronik tersebut.