JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyoroti maraknya penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk olahan perikanan. Komunikasi dengan pelaku usaha pun terus dilakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga mutu dan keamanan produk perikanan.
“Ini menjadi salah satu fokus perhatian kami juga di bidang pengawasan pengolahan produk perikanan," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar.
Antam menjelaskan pentingnya untuk menjamin produk perikanan yang dihasilkan sesuai dengan standar mutu dan keamanan. Dia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya seperti formalin, boraks dan lain sebagainya pada produk olahan perikanan.
Dirinya juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan secara tegas melarang penggunaan bahan baku tambahan makanan dan bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
“Zero tolerance, bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada di makanan," tuturnya.