Zulkifli Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Mantan ketua MPR itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau Tahun 2014.

Zulkifli tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.08 WIB dengan dikawal dua anggota kepolisian dan dua stafnya. Sayangnya, dia enggan bersuara dan hanya melemparkan senyum kepada awak media yang menunggu kedatangannnya di depan lobi Gedung KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu. Saat perkara suap itu terjadi, Zulkifli menjabat sebagai menteri kehutanan 2009-2014.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka korporasi PT Palma Satu,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Diketahui, hari ini adalah panggilan ulang terhadap Zulkifli. Sebelumnya, pria itu sudah dua kali mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada Kamis, 16 Januari 2020 dan Kamis, 6 Februari 2020.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
2 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal