Zulkifli Hasan Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

Antara
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Zulkifli Hasan. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan, Kamis (6/2/2020). Dia diperiksa terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkifli Hasan diperiksa untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi," ujar Ali di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Pemanggilan hari ini terhadap Zulkifli Hasan merupakan yang kedua. Pemanggilan pertama dilakukan Kamis (16/1/2020), namun Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak hadir.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 tersangka, terdiri dari perorangan dan korporasi. Ketiga tersangka itu, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi dan PT Palma.

Nama Zulkifli Hasan sempat disebut dalam konstruksi perkara ketiga tersangka. Zulkifli Hasan pada 9 Agustus 2014 menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
32 menit lalu

Menko Zulhas hingga Teuku Riefky Hadiri Acara Anugerah Penggerak Nusantara 2025

Nasional
5 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Seleb
7 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal