Zulkifli Hasan Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

Antara
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Zulkifli Hasan. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan, Kamis (6/2/2020). Dia diperiksa terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkifli Hasan diperiksa untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi," ujar Ali di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Pemanggilan hari ini terhadap Zulkifli Hasan merupakan yang kedua. Pemanggilan pertama dilakukan Kamis (16/1/2020), namun Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak hadir.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 tersangka, terdiri dari perorangan dan korporasi. Ketiga tersangka itu, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi dan PT Palma.

Nama Zulkifli Hasan sempat disebut dalam konstruksi perkara ketiga tersangka. Zulkifli Hasan pada 9 Agustus 2014 menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
21 jam lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
24 jam lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Nasional
2 hari lalu

Menteri Pigai Ingin Suatu Saat KPK Ditiadakan, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal